MABRURNEWS - Polemik Umrah Backpacker di tanah air yang memicu perdebatan akhirnya menemui titik terang. Melalui diskusi yang cukup panjang Kementerian Agama RI dan Kementerian Arab Saudi akhirnya menyepakati pelarangan praktik umrah backpacker di tanah air.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Muhammad Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi melarang perihal umrah backpacker yang belakangan muncul dan menjadi tren media sosial. Fenomena tersebut justru disayangkan terjadi karena dinilai melanggar aturan yang berlaku dari pihak Kerajaan Arab Saudi.
"Setiap visa umrah semestinya sudah ada pelayanannya disana, jadi tidak mungkin bisa melakukan ibadah umrah tanpa ada pihak yang memberikan pelayanan disana. Semestinya, tidak ada [umrah backpacker] karena memang semua yang mengeluarkan visa umrah itu memberikan pelayanan," kata Menteri Haji dan Umrah dalam konferensi pers, Selasa (30/4/2024).
Menteri Tawfiq bahwa penggunaan visa selain haji atau umrah yang dilakukan secara nonprosedural, maka akan dikenakan sanksi oleh pemerintah Arab Saudi.
"Oleh sebab itu, kami mengimbau untuk tidak tergiur menggunakan cara yang non-prosedural. Semua harus berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia,” tambahnya.
Menteri Tawfiq mengusulkan solusi atas hal ini dengan menyelaraskan Nusuk dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Khususnya pada pasal 86, dibahas perjalanan umrah harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Perlu diketahui, kebijakan baru dari pemerintah Arab Saudi mengizinkan ibadah umrah hanya dengan visa turis. Hal ini pun mempermudah masyarakat untuk melakukan umrah mandiri atau umrah backpacker melalui aplikasi Nusuk tersebut. Dengan kebijakan itu, jemaah bisa mengajukan visa dan memesan berbagai akomodasi selama di tanah suci dan bahkan memesan jadwal kunjungan ke raudhah di Masjid Nabawi melalui aplikasi Nusuk.
Aplikasi Nusuk juga memuat berbagai informasi tata cara umrah serta deretan hotel, restoran, dan atraksi di Makkah dan Madinah, dua kota suci di Arab Saudi yang menjadi tujuan umrah dan haji.
Untuk mengasilkan solusi yang memberi manfaat bersama, pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pun akan bertemu dengan penyedia travel dan pengarah haji untuk melakukan koordinasi mengenai pelayanan untuk jamaah haji atau umrah Indonesia.
Sementara itu, Kementerian Agama juga merencanakan untuk menyusun serangkaian sanksi kepada travel atau penyelenggara ibadah haji dan umrah yang menyalahi aturan.
"Akan ada tindakan tegas kepada pihak-pihak travel yang melanggar aturan, yang memberi sanksi pihak pemerintah indonesia. Masih di formulasi," kata Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa umrah backpacker berpotensi banyak dimanfaatkan oknum untuk melakukan hal dengan tujuan yang tidak baik.
"Bagaimana sering kali umroh dijadikan modus orang untuk menyiasati antrian yang panjang atau mungkin mencari pekerjaan di Saudi dengan cara modern banyak modus-modus lain sehingga soal umrah backpacker ini akan semakin membuka peluang modus-modus yang tadi sudah dikhawatirkan," ujar Yaqut.
Menag juga menegaskan, pihaknya dan Arab Saudi sudah membentuk tim khusus untuk menangani fenomena umrah backpacker.
"Untuk memberikan insight, kebijakan-kebijakan yang bisa digunakan untuk menjadi jembatan antara Nusuk dan kepentingan kita. Kita sudah ada tim di PHU (Dirjen Penyelenggaraan Haji Umrah) dan kedutaan Saudi untuk mempersiapkan segala kebijakan yang diperlukan untuk menyiasati," terang Gus Men.
Gus Men juga mengungkapkan, pihaknya menawarkan platform kerja sama antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi. "Di Saudi itu menggunakan platform yang namanya Nusuk yang siapa saja orang tanpa harus tergabung di dalam travel, PPIU itu, dia bisa klik mengurus penerbangannya dan segala keperluannya di Saudi," pungkas Gus Men.